Pengertian APBD menurut para ahli: Fungsi, Tujuan dan Cara Penyusunan

Posted on

Pengertian apbd menurut para ahli dan Penjelasannya pasti sering muncul dalam soal PKN ataupun ekonomi. Lantas apa sih memangnya pengertian APBD itu? Selain pertanyaan tersebut sudah tahukuah juga kamu mengenai sumber penerimaan apbd dan cara penyusunan apbd. Dan yang tak kalah pentingnya lagi juga ialah kamu perlu untuk mengetahui tujuan apbd, prinsip apbd serta fungsi apbd dan apb. Jika memang belum mengetahuinya, langsung saja dilihat ya dibawah ini ulasan lengkap soal APBD tersebut.

Pengertian APBD: Tujuan, Prinsip, Fungsi dan Cara Penyusunannya

Pengertian APBD menurut para ahli - Fungsi Tujuan dan Cara Penyusunan
Pengertian APBD menurut para ahli – Fungsi Tujuan dan Cara Penyusunan

Pengertian APBD menurut UUD No. 32 Tahun 2003 adalah rencana keuangan pemerintah daerah untuk satu tahun yang dibahas serta disetujui bersamaan dengan DPRD dan pemerintah daerah.

APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dan dimuat dalam peraturan daerah (Perda). Setelah mengetahui pengertian tentang APBD, di bawah ini akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan APBD.

  • Pengertian APBD menurut para ahli

Berikut ini adalah pengertian APBD menurut para ahli:

  • Menurut Alteng Syafruddin, pengertian APBD adalah rencana kerja pemerintah daerah untuk suatu tahun kerja tertentu dimana di dalamnya terdapat rencana pendapatan serta pengeluaran untuk satu tahun tersebut.
  • Menurut R.A. Chalit, APBD adalah bentuk konkrit suatu rencana keuangan daerah yang dikaitkan dengan pengeluaran dan penerimaan dalam bentk uang untuk mencapai tuujuan yang telah direncanakan untuk satu tahun kerja tertentu.
  • Menurut M. Suparmoo, APBD adalah anggaran yang terdapat daftar rinci jenis dan jumlah pengeluaran serta penerimaan daerah dalam satu tahun.
  • Tujuan Penyusunan APBD

Tujuan APBD seperti yang tercantum pada peraturan daerah adalah sebagai landasan atau pedoman pemerintah daerah untuk menentukan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah untuk pelaksanaan aktivitas pembangunan daerah agar menghindari terjadinya pemborosan, kesalahan dan penyelewengan.

Beberapa tujuan penyusunan APBD adalah sebagai berikut:

  1. Membantu pencapaian tujuan fiskal pemerintah daerah
  2. Menciptakan keadilan dan efisiensi penyediaan jasa publik serta umum dan juga penyediaan barang
  3. Menentukan prioritas belanja daerah
  4. Salah satu tujuan APBD yang penting adalah mewujudkan transparasi terhadap masyarakat dan DPRD
  • Prinsip APBD

Terdapat 6 prinsip APBD, yaitu:

  • Prinsip kesatuan: menghendaki semua pendapatan dan pengeluaran berbentuk satu dokumen anggaran.
  • Prinsip universalitas: mengharuskan setiap transaksi ditampilkan dalam dokumen anggaran.
  • Prinsip tahunan: membatasi masa berlaku anggaran pada tahun tertentu
  • Prinsip spesialitas: mewajibkan kredit anggaran disediakan secara rinci
  • Prinsip akrual: menghendaki anggaran dibebani pada pengeluaran yang wajib dibayar dan penerimaan yang semestinya diterima
  • Kas: menghendaki anggaran daerah dibebani ketika ada penerimaan atau pengeluaran dari atau ke kas daerah
  • Fungsi APBD dan APBN

APBD dan APBN memiliki inti fungsi yang sama. Inti fungsi APBD dan APBN adalah:

  1. Fungsi otorisasi: anggaran menjadi dasar untuk melaksanakan pengeluaran dan pendapatan pada tahun tertentu.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran menjadi pedonam kegiatan tahun bersangkutan
  3. Fugnsi Pengawasan: angaran menjadi pedonam penilaian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ditetapkan
  4. Fungsi Alokasi: anggaran digunakan untuk mengurangi angka pengangguran serta pemborosan akan sumber daya. Selain itu juga untuk efektivitas perekonomian
  5. Fungsi Distribusi: anggaran harus mengandung arti keadilan
  6. Fungsi Stabilisasi: anggaran harus digunakan untuk mengupayakan adanya keseimbangan fundamental perekonomian.
  • Cara penyusunan APBD

Terdapat 3 cara penyusunan APBD, antara lain:

  • RAPBD disusun berdasarkan usulan dari perangkat daerah oleh pemerintah daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja.
  • RAPBD diajukan pada pemerintah daerah untuk dibahas. Sebelumnya DPRD melakukan sosialiasi kepada masyarakat agar memperoleh masukan.
  • RAPBD dibahas oleh DPRD bersama dengan tim anggaran eksekutif.
  • Sumber penerimaan APBD

Sumber penerimaan APBD berasal dari pendapatan asli daerah yaitu pendapatan dari pungutan daerah dan dana perimbangan yaitu dana alokasi pada APBN untuk daerah. Dana perimbangan berupa dana alokasi umun dan khusus serta dana bagi hasil.

Demikianlah segala hal-hal yang berkaitan dengan APBD baik tujuan, fungsi, dan lain sebagainya. Pemerintah daerah setiap tahunnya selalu menyusun APBD karena sesuai dengan pengertian APBD yang disusun untuk satu tahun kerja.

Baca: Cara Mendidik Anak Balita Ala Masyarakat Jepang

ARTIKEL TERKAIT

Leave a Reply